BPOM ADALAH LEMBAGA
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau sering disingkat sebagai Badan POM adalah sebuah lembaga negara non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Keppres No.166 tahun 2000).
Fungsi Perizinan BPOM atas sebuah produk konsumsi, antara lain:
1. Pengaturan, regulasi, standarisasi.
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan SOP yang baik.
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4. Post Marketing Vigilance, termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, serta penyidikan dan penegakan hukum.
5. Pre-audit & pasca-audit iklan dan promosi produk.
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7. Komunikasi, informasi, dan edukasi publik, termasuk peringatan publik.
Adapun fokus pengawasan BPOM adalah pada beberapa jenis produk:
1. Produk terapetik
2. Kosmetik
3. Obat tradisional (jamu)
4. Zat adiktif
5. Psiktropika
6. Narkotika
7. Produk pangan
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#bpomcollagen
#bpomcilangkap
#vitamincbpom
#injeksivitamincbpom
#vitcbpom
#bpomdkijakarta
#bpomdankemenkes
#vitamindbpom
#esertifikasibpom
#bpomfrozencollagen
#bpomfungsi
#bpomgarnier
#bpomglowbeauty
#bpomhanasuiserum
#bpomartinya
#bpomlembaga
#bpomantrian
#bpomsingkatandari
#fungsibpom
#alamatbpom
#bpomdkijakarta
#bpomdankemenkes
#vitamindbpom
#e-sertifikasibpom
#bpomfrozencollagen
#bpomkosmetik
#bpomjakarta
#bpomadalahsingkatandari
#bpomadalah
#bpomartinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar